Sabtu, 21 Juli 2012

Layanan Baru Dan Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Bismillahirrohmanirrohim....................

Asslamualaikum wr wb

Sebelumnya pernah saya sharekan perihal Download NUPTK web browser.exe di postingan sebelumnya coba di cari ya sobat di blogku ini dan usahakan jadi My followers.

Penelusuran NUPTK melalui web secara online saat ini telah tersedia dan pencarian NUPTK sangat mudah. Tampilan data berupa data PTK satu sekolah. Selain itu, nama sekolah yang ditampilkan dilengkapi NSS, NPSN, Jumlah PTK, Jumlah dan rombel siswa.
Dengan web ini maka juga berfungsi untuk menelusuri NSS dan NPSN.
Berikut tampilan web NUPTK yang baru ;


Data yang dapat dilihat meliputi:
  1. Peg_id
  2. NUPTK
  3. Nama PTK
  4. Tmp Lahir Usia[th]
  5.  Ijazah
  6. Status Peg
  7. Tugas/Jabatan
  8. Masa Krj
  9. Status sertifikasi

Cara melihat NUPTK
Ada tiga cara penelusuran: berdasarkan sekolah, nama, dan NUPTK
Berikut cara penelusuran berdasarkan nama sekolah
1.  Masuk SINI
2. Pilih provinsi
3.  Pilih Kab atau Kota
4. Pilih jeis instansi (Formal, Nonformal, Pengawas)
5.  Pilih jenjang sekolah
6.  Ketik Nama Sekolah (Bila nama sekolah tidak diisi maka hasil pencarian berupa data nama jenjang sekolah satu Kab/Kota)
7. Klik ‘Cari"

Perlu diketahui, data yang ditampilkan belum sepenuhnya valid. Untuk itu, rencanya pada bulan Mei akan dilakukan registrasi ulang secara nasional.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK ;

NUPTK  (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK  (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK  terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK  yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK  baik PNS  maupun Non-PNS  sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK  adalah :
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara  Download Sini

Contoh seperti dibawah ini :

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan  standar minimal  tentang PTK  yang bisa dijaring baik pendidikan  Formal  maupun Non Formal  untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum :
  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal

  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database             SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

Untuk mengecek NUPTK sobat bisa KLIK SINI

Gimana sobat mudahkan jika kesulitan lebih baik cek langsung aja ke diknas setempat di kotamu dengan menanyakan perihal NUPTK udah masuk apa belum, lewat postingan sebelumnya bisa juga kalian Download x aja bisa sobat cz setahuku udah banyak yang download dan ternyata bisa.....Met mencoba dan berdoa biar NUPTK sobat cepet keluar, amin...................sukses, trims.

Wasslamualaikum wr wb
Share

0 komentar:



:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j:
:ka: :kb: :kc: :kd: :ke: :kf: :kg:
:kh: :ki: :kj: :kk: :kl: :km: :kn: :km: :ko:

Posting Komentar

Silahkan Memberikan Kritik $ Saran :